Langsung ke konten utama

UPAYA MEMULIHKAN HUTAN INDONESIA YANG SEMAKIN MENIPIS


badan penyalur kurban,penyalur daging kurban,yayasan penyalur kurban,yayasan penyalur hewan qurban,sapi qurban com,cari sapi qurban,sapi kurban dijual,foto sapi qurban terbesar,grosir sapi qurban,sapi qurban harga,sapi kurban harga


UPAYA MEMULIHKAN HUTAN INDONESIA


Hutan adalah  tanah yang luas yang ditumbuhi pohon – pohon  dan biasanya di daerah pegunungan serta  tidak dipelihara orang, ( KBBI: 413 ). Hutan merupakan sebuah kawasan  yang ditumbuhi pepohonan yang lebat dan tumbuhan lainnya. Pengelolaan hutan ke depan semakin sarat dengan berbagai kepentingan, Antara lain pengelolaan untuk mendukung kelestarian ekosistem, memenuhi kebutuhan hidup masyarakat sekitar hutan, dan lain – lain. Munculnya isu global warming akhir – akhir  ini  menjadikan  lebih komplek dalam pengelolaan  hutan.  Hutan juga sebagai penampung dan penghasil oksigen yang sangat berguna bagi kehidupan makhluk hidup, penampung habitat hewan (semua jenis hewan hidup di hutan) , dan pelestari tanah.
Hutan di Indonesia saat ini banyak mengalami kerusakan yang dahsyat. Terlalu banyak konsekuensi yang merugikan dan berdampak buruk bagi masyarakat,seperti kebakaran hutan baik yang disengaja maupun tidak disengaja, dan penebangan liar (illegal Loging). Permasalahan yang muncul seperti tekanan sosial, ekonomi masyarakat terhadap hutan sehingga banyak kawasan hutan yang tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Keadaan seperti itu akan merusak ekosistem hutan yang mengakibatkan  bencana, seperti tanah longsor, banjir, kekeringan, dan lain – lain.   
Dengan rusaknya hutan, Indonesia akan kehilangan beragam tumbuhan dan hewan yang selama ini menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Dengan hilangnya hutan di Indonesia akan menyebabkan kehilangan sumber  makanan dan obat – obatan. Fungsi hutan sebagai penyimpan air  tanah akan berkurang karena terjadi pengrusakan hutan secara terus – menerus dan membabi buta sehingga mengakibatkan kekeringan di musim kemarau dan banjir di musim hujan. Laju kerusakan hutan cukup tinggi akan mengancam kelestarian hutan yang pada akhirnya mengancam  kelestarian fungsi ekologinya sebagai penyangga lingkungan.
Ada beberapa solusi untuk perbaikan hutan antara lain:
1.      Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul
Penanaman kembali hutan yang gundul merupakan cara untuk menghindari bencana. Melalui reboisasi hutan akan kembali lestari dan mengembalikan ekosistemnya. Melalui reboisasi hutan akan menampung banyak air, hewan hutan akan kembali berseri menyaksikan rumahnya dibangun kembali, udara sejuk menghasilkan oksigen yang dihirup oleh  masyarakat disekitar hutan, banjir dan longsor akan berkurang. Tetapi semua ini memerlukan waktu puluhan tahun untuk mendapatkannya. Karena proses pertumbuhan hutan sangat lama.   
2.      Melarang pembabatan hutan secara sewenang – wenang
Penebangan hutan harus diatur sesuai dengan kebutuhan. Tetapi fakta dilapangan beberapa oknum  masyarakat dan oknum aparat yang membabat hutan secara berlebihan dan sewenang – wenang sehingga secara perlahan hutan gundul. Berdasarkan data yang dimiliki oleh Departemen Kehutanan dan Perkebunan, sekitar 42 juta hektar hutan Indonesia rusak/gundul. Tentunya tugas pemerintah untuk mencegah kerusakan hutan, dengan melakukan langkah – langkah nyata.  Perlu sikap tegas dari pemerintah tanpa pilih untuk menghentikan pembabatan hutan, ( Majalah Bina edisi Februari ).  
3.      Menerapkan sistem tebang pilih dalam dalam menebang pohon
Sebuah  pohon  tumbuh yang siap ditebang memerlukan waktu puluhan tahun, minimal          10 – 15 tahun. Pohon yang ditanam tidak dalam waktu dan tempat yang bersamaan, tetapi berbeda sesuai dengan tingkat unsur  haranya. Mengapa menanam  pohon tidak bersamaan? Karena untuk mengatur penebangan pohon supaya tidak merusak ekosistem hutan. Ketika akan melakukan penebangan pohon di hutan oleh pihak yang berwenang harus melakukan sistem tebang pilih dengan memilih pohon yang siap untuk ditebang. Dengan sistem seperti itu kerusakan hutan bisa diminimalisasi untuk mencegah kemurkaan hutan.
4.      Menerapkan sistem tebang tanam dalam kegiatan penebangan hutan
Untuk mencegah  kerusakan  hutan harus diterapkan sistem  tebang tanam. Sebuah areal hutan yang sudah ditebang pohonnya harus ditanami kembali dengan pohon yang sejenis untuk mencegah bencana  yang akan melanda masyarakat sekitar hutan dan masyarakat secara keseluruhan.
Berdasarkan uraian di atas penulis berkeyakinan apabila solusi yang dipaparkan dilaksanakan dengan  benar dan penuh  kesungguhan serta melakukan perawatan hutan yang terukur  akan mengembalikan  hutan sebagaimana mestinya. Hutan akan kembali berseri, burung – burung akan kembali berkicau  menikmati suasana hutan, hewan – hewan yang lain pun akan kembali berkumpul dihabitatnya, bunga – bunga akan kembali bermekaran menampakan kuncupnya yang indah, kesejukan akan kembali terasa dari kerindangan pepohonan, air akan kembali mengalir sepanjang musim ( musim kemarau dan musim hujan).
Perlu  kerja keras dan tekad kuat dari semua pihak untuk mengembalikan keadaan hutan yang sedang berduka dan merana. Berdukanya hutan akan mendatangkan malapetaka jangka panjang yang dahsyat bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Merananya hutan tidak hanya  akan menimbulkan kesengsaraan lahir tetapi juga kesengsaraan batin. (sumber: abi ayyasy)

kita juga bisa memulihkan krisis pohon dengan mengikuti program qurban plus menanam 1 pohon, jadi, jika kita berqurban kita juga ikut andil dalam menanam kembali pohon yang kini pohon semakin berkurang di indonesia.
info qurban sambil menanam pohon di http://www.greenkurban.com/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tuntunan Penyembelihan Qurban

Tuntunan Penyembelihan Qurban 1- Syarat hewan qurban, Yaitu hewan tersebut masih dalam keadaan hidup ketika penyembelihan, bukan dalam keadaan bangkai (sudah mati). 2- Syarat orang yang akan menyembelih: (1) berakal, baik laki-laki maupun perempuan, sudah baligh atau belum baligh asalkan sudah tamyiz, (2) yang menyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nashrani), (3) menyebut nama Allah ketika menyembelih. Perhatian: Sembelihan ahlul kitab bisa halal selama diketahui kalau mereka tidak menyebut nama selain Allah. Jika diketahui mereka menyebut nama selain Allah ketika menyembelih, semisal mereka menyembelih atas nama Isa Al Masih, ‘Udzair atau berhala, maka pada saat ini sembelihan mereka menjadi tidak halal. 3- Syarat alat untuk menyembelih: (1) menggunakan alat pemotong, baik dari besi atau selainnya, baik tajam atau tumpul asalkan bisa memotong, (2) tidak menggunakan tulang dan kuku. 4- Adab dalam penyembelihan hewan: (1) berbuat baik terha...

KAPAN WAKTU PENYEMBELIHAN KURBAN

qurban unta di indonesia,qurban unta di mekah,qurban untuk 7 orang,qurban untuk orang lain,qurban untuk yang sudah meninggal,hewan kurban betina,hewan qurban dan syaratnya,hewan sapi kurban,lembaga pemberi hewan qurban,penyebar hewan qurban Waktu Penyembelihan Qurban Dari Anas bin Malik  radhiyallahu ‘anhu , ia berkata bahwa Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, “ Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin .” (HR. Bukhari) Sedangkan mengenai waktu akhir dari penyembelihan qurban, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi  hafizhohullah  menjelaskan, “Yang hati-hati bagi seseorang muslim bagi agamanya adalah melaksanakan penyembelihan qurban pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) sebagaimana yang Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam  la...

Ketika hari raya bertetapan dengan hari jum'at

Ketika hari raya bertetapan dengan hari jum'at sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Sunannya juga, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: . قَدِ اجْتَمَعَ فِى يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ . Artinya: “Pada hari ini terkumpul bagi kalian dua hari raya, barangsiapa yang ingin mencukupkan dengan (shalat ied) dari shalat Jum’at, maka itu cukup baginya, tetapi kami tetap shalat Jum’at bersama“. . [HR. Abu Dawud (1/647, no. 1073), Ibnu Majah (1/416, no. 1311), Al Hakim (1/277), Al Baihaqi (3/318-319) dan Al Khathib di dalam kitab Tarikh Baghdad (3/129)dan Ibnu al-Jauzy di dalam Al ‘Ilal Al Mutanahiyah (1/437, no. 805), (dan dishaihihkan oleh al-Albani di dalam Shahih al- Jami’ (no. 4365), pent)]. . Hadits ini menunjukkan akan keringanan untuk tidak mendirikan shalat Jum’at bagi siapa yang telah melaksanakan shalat ied pada hari itu, dan diketahui pul...