bismillahirahmani rahiim di kutip dari : Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) Artikel www.KonsultasiSyariah.com Hukum kurban online Pertanyaan, “ Assalamu alaikum . Bagaimana hukum kurban online , sistemnya: orang yang hendak kurban mentransfer sejumlah uang sesuai dengan yang ditetapkan lembaga sosial tertentu, untuk dibelikan kambing kurban dan disembelih di tempat yang ditentukan lembaga tersebut. Demikian, mohon pencerahannya.” Arriqa Fauqi *** Hukum kurban online Wa ‘alaikumus salam. Bismillah… Kasus yang anda sampaikan prinsipnya sama dengan mengirim hewan kurbanke luar daerah atau mengirim sejumlah uang untuk digunakan berkurbandi luar daerah. Satu hal yang penting untuk kita pahami, bahwa pada asalnya, tempat menyembelih kurban adalah daerah orang yang berqurban. Karena demikianlah yang dipraktekkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ...