Langsung ke konten utama

Tips Jitu Merobohkan Sapi Ketika Kurban



seperti kita ketahui, ketika kegiatan potong hewan qurban, bagian penyembelihan sapi lah yang menegangkan, karena selain tubuh sapi yang besar ,tenaganya pun besar, sehingga di butuhkan banyak orang untuk menaklukan sapi.
tapi jika tips menaklukan sapi di lakukan secara salah, maka sapi akan tidak nyaman, tidak tenang, dan stress, dan akhirnya bisa berontak dengan menanduk kesana kesini, dan bisa kabur. akhirnya bisa membahayakan masyarakat.

nah dari itu ,saya akan memberi tips baik supaya bisa menaklukan/merobohkan sapi yang akan di sembelih, simak tipsnya:



Tips Jitu Merobohkan Sapi Ketika Kurban

1. tali di bagi dua bagian sama panjang
2,kalungkan tali ke leher sapi
3.silangkan tali ke bawah dada
4.naikkan tali ke atas punggung
5.turunkan tali ke perut
6.masukkan tali ke antara kedua paha tanpa di silangkan
7.tarik kedua tali secara perlahan
8.tali di sebelah kiri di tarik lebih kuat agar sapi jatuh ke kiri

sumber:yufid

Semoga tips di atas bisa bermanfaat bagi teman-teman yang hendak berkurban terutama kurban sapi yang cukup sulit di taklukan bagi rata-rata orang ^^


KURBAN SAPI DARI GREEN KURBAN

Apa itu GREEN KURBAN?
.
Green Kurban sebuah inovasi program Kurban Plus Penghijauan,dimana dari satu hewan yang Anda kurbankan, turut ditanam satu pohon sebagai ikhtiar hijaukan bumi. Penyembelihan dan pendistribusian Green Kurban sendiri dilakukan diwilayah miskin, terpencil, konflik, rawan gizi, dan wilayah minus lainnya dinegeri ini

tentang green kurban lengkap cek di sini >> www.greenkurban.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tuntunan Penyembelihan Qurban

Tuntunan Penyembelihan Qurban 1- Syarat hewan qurban, Yaitu hewan tersebut masih dalam keadaan hidup ketika penyembelihan, bukan dalam keadaan bangkai (sudah mati). 2- Syarat orang yang akan menyembelih: (1) berakal, baik laki-laki maupun perempuan, sudah baligh atau belum baligh asalkan sudah tamyiz, (2) yang menyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nashrani), (3) menyebut nama Allah ketika menyembelih. Perhatian: Sembelihan ahlul kitab bisa halal selama diketahui kalau mereka tidak menyebut nama selain Allah. Jika diketahui mereka menyebut nama selain Allah ketika menyembelih, semisal mereka menyembelih atas nama Isa Al Masih, ‘Udzair atau berhala, maka pada saat ini sembelihan mereka menjadi tidak halal. 3- Syarat alat untuk menyembelih: (1) menggunakan alat pemotong, baik dari besi atau selainnya, baik tajam atau tumpul asalkan bisa memotong, (2) tidak menggunakan tulang dan kuku. 4- Adab dalam penyembelihan hewan: (1) berbuat baik terha...

KAPAN WAKTU PENYEMBELIHAN KURBAN

qurban unta di indonesia,qurban unta di mekah,qurban untuk 7 orang,qurban untuk orang lain,qurban untuk yang sudah meninggal,hewan kurban betina,hewan qurban dan syaratnya,hewan sapi kurban,lembaga pemberi hewan qurban,penyebar hewan qurban Waktu Penyembelihan Qurban Dari Anas bin Malik  radhiyallahu ‘anhu , ia berkata bahwa Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, “ Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin .” (HR. Bukhari) Sedangkan mengenai waktu akhir dari penyembelihan qurban, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi  hafizhohullah  menjelaskan, “Yang hati-hati bagi seseorang muslim bagi agamanya adalah melaksanakan penyembelihan qurban pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) sebagaimana yang Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam  la...

Ketika hari raya bertetapan dengan hari jum'at

Ketika hari raya bertetapan dengan hari jum'at sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Sunannya juga, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: . قَدِ اجْتَمَعَ فِى يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ . Artinya: “Pada hari ini terkumpul bagi kalian dua hari raya, barangsiapa yang ingin mencukupkan dengan (shalat ied) dari shalat Jum’at, maka itu cukup baginya, tetapi kami tetap shalat Jum’at bersama“. . [HR. Abu Dawud (1/647, no. 1073), Ibnu Majah (1/416, no. 1311), Al Hakim (1/277), Al Baihaqi (3/318-319) dan Al Khathib di dalam kitab Tarikh Baghdad (3/129)dan Ibnu al-Jauzy di dalam Al ‘Ilal Al Mutanahiyah (1/437, no. 805), (dan dishaihihkan oleh al-Albani di dalam Shahih al- Jami’ (no. 4365), pent)]. . Hadits ini menunjukkan akan keringanan untuk tidak mendirikan shalat Jum’at bagi siapa yang telah melaksanakan shalat ied pada hari itu, dan diketahui pul...