Ketentuan Hewan Qurban
Hewan yang digunakan untuk qurban adalah unta, sapi (termasuk kerbau), dan kambing.
Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Seekor sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang menurut pendapat yang lainnya).
Sedangkan ketentuan umur yang mesti diperhatikan: (1) unta, umur minimal 5 tahun; (2) sapi, umur minimal 2 tahun, (3) kambing, umur minimal 1 tahun, (4) domba jadza’ah, umur minimal 6 bulan.
Yang paling dianjurkan sebagai hewan qurban adalah: (1) yang paling gemuk dan sempurna, (2) hewan qurban yang lebih utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing, namun satu ekor kambing lebih baik daripada kolektif dalam sapi atau unta, (4) warna yang paling utama adalah putih polos, kemudian warna debu (abu-abu), kemudian warna hitam, (5) berkurban dengan hewan jantan lebih utama dari hewan betina.
Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3:
1- Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4:
- Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya
- Sakit dan tampak jelas sakitnya
- Pincang dan tampak jelas pincangnya
- Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang
2- Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2:
- Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
- Tanduknya pecah atau patah
3. Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.
Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 370-375)
Sumber : https://rumaysho.com/2814-panduan-qurban.html
sudah tau tentang kurban plus 1 pohon ?
yuk cek aja di www.greenkurban.com
Komentar
Posting Komentar